BRK Sofifi, sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, beroperasi berdasarkan berbagai dasar hukum yang mengatur tugas dan fungsi Badan Reserse Kriminal (BRK) dalam menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana. Beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Sofifi antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menjadi dasar hukum utama yang mengatur tugas, kewenangan, dan wewenang Polri, termasuk di dalamnya fungsi reserse kriminal dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Mengatur tata cara pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kapolri
- Aturan pelaksanaan lebih lanjut yang mengatur mekanisme operasional Polri dalam penyidikan dan penanganan tindak pidana yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Menjadi dasar dalam penanganan tindak pidana, mengatur jenis-jenis kejahatan dan sanksi hukum yang berlaku.
Dasar hukum ini memberikan landasan legal bagi BRK Sofifi untuk melaksanakan tugasnya dalam penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum yang efektif, serta melindungi hak-hak masyarakat dalam proses hukum yang berjalan.